Berita Kendari Hari IniEkonomiMetro KendariNews

Dituding Ilegal, PT SBP: Dokumen Kami Lengkap dan Patuhi Aturan

×

Dituding Ilegal, PT SBP: Dokumen Kami Lengkap dan Patuhi Aturan

Sebarkan artikel ini
Pertambangan
Legal Officer PT Sumber Bumi Putera (SBP), Jaswanto

Kendari – Legal Officer PT Sumber Bumi Putera (SBP), Jaswanto angkat bicara terkait pihaknya dituding melakukan aktifitas pertambangan ilegal di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Jaswanto, PT SBP yang disebut-sebut dituding beraktivitas ilegal itu dinilai tidak berdasar dan cenderung mengarah ke pencemaran nama baik terhadap pimpinan perusahaan.

“Seharusnya mereka paham sebagai seorang aktivis dalam menyuarakan aspirasi harus dilengkapi dengan bukti yang konkrit jangan hanya asal menuduh jika tidak tahu kondisi real di lapangan. Apa yang dituduhkan kepada perusahaan tentu harus mereka pertanggung jawabkan,” ujar Jaswanto kepada metrokendari.com, Jumat (22/7/2022).

Dia menambahkan, terkait tuduhan yang disebut perusahaan menggarap kawasan hutan lindung seluas 45 Ha di Kecamatan Molawe sama sekali tidak berdasar dan mengada-ngada.

“Di IUP PT. SBP itu tidak ada hutan lindung (HL) yang ada hutan produksi terbatas (HPT) dan adapun kawasan hutan yang digarap telah mempunyai IPPKH ( Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan lokasi IUP penambangan kami yang lalu masuk di desa Puusuli Kecamatan Andowia,” jelasnya.

Jaswanto menegaskan, pihak perusahaan melalui tim hukum akan melaporkan persoalan tersebut ke Kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

“Jelas kami akan laporkan pencemaran nama baik atas tuduhan yang tidak mendasar tersebut, secara jelas telah mencemarkan nama baik Direktur Utama dan perusahaan kami dimuka umum tanpa adanya bukti yang jelas,” tegasnya.

Baca Juga :PT Gema Kreasi Perdana Turunkan Alat Berat Perbaiki Akses Jalan Rusak di Wawonii

Lanjut Jaswanto, untuk diketahui PT SBP saat ini sementara melakukan proses gugatan atas adanya surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menghentikan aktifitas di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!