Ditreskrimum Polda SultraTetapkan 10 Orang Tersangka Kerusuhan di Eks PGSD Kendari
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan 10 tersangka, masing-masing berinisial AN, ZA, RA, LJ, FI, AN, US, DE, FI, dan NO. Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi kejadian, antara lain 65 batu, dua batang kayu, pecahan tameng, sepasang sepatu milik salah satu tersangka, serta 11 tameng yang mengalami kerusakan. Polisi juga menyita sejumlah barang dari para tersangka berupa uang tunai, telepon genggam, kunci kendaraan, hingga power bank.
Baca Juga :Â Nasib 15 Terduga Pelaku Kerusuhan di Eks PGSD Wua-wua Kendari Terancam Pidana
Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan, perlawanan terhadap petugas, dan kekerasan di muka umum. Polisi juga masih mendalami dugaan peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya provokator lain dalam aksi tersebut.
Dalam waktu dekat, penyidik akan memeriksa saksi tambahan hingga pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polda Sultra memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga kasus ini tuntas.


Tinggalkan Balasan