Ditreskrimum Polda SultraTetapkan 10 Orang Tersangka Kerusuhan di Eks PGSD Kendari
METROKENDARI.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap La Ode Nuruddin, seorang petugas yang menjadi korban dalam kerusuhan saat pembacaan Surat Penetapan Konstatering (Pencocokan) lahan eks PGSD Kendari, Kamis (20/11/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K, S.H., M. Si. Insiden tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, saat Pengadilan Negeri Kendari melaksanakan agenda pencocokan batas dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga :Â Nasib 15 Terduga Pelaku Kerusuhan di Eks PGSD Wua-wua Kendari Terancam Pidana
Aksi pengeroyokan bermula ketika massa dari Konsorsium Pribumi Menggugat, sekitar 300 orang, melakukan protes dan berupaya menghentikan proses konstatering.
Massa kemudian bertindak anarkis dengan melempar petugas menggunakan batu dan kayu, sehingga membuat beberapa aparat keamanan mengalami luka-luka. La Ode Nuruddin yang bertugas dalam kegiatan tersebut turut menjadi korban pengeroyokan.


Tinggalkan Balasan