METROKENDARI.COM – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal.
Penindakan penambangan ilegal itu di wilayah IUP PT APM yang berlokasi di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Baca Juga:Ditreskrimsus Polda Sultra Tangkap Penambang Emas Ilegal di Bombana
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, dari penindakan tersebut turut diamankan beberapa barang bukti berupa alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Baca Juga
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Excavator dan juga ada tiga orang yang diamankan sebagai Saksi,” ujar Ronald, Senin (15/1/2024).
Perwira Polisi Menengah (Pamen) ini mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal itu terungkap setelah adanya laporan dari pemilik PT APM.
Penambang ilegal itu beraktivitas tidak memiliki dokumen dan izin resmi dari PT APM untuk beroperasi di wilayah IUP nya. Sementara, PT APM IUPnya berstatus resmi dan memiliki perizinan.
"Pihak PT.APM menjelaskan bahwa pihaknya belum pernah melakukan...