Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Tersangka Penambang Batu Gamping Ilegal di Konut
METROKENDARI.ID – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu tersangka kasus penambangan batu gamping ilegal di Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Kami tetapkan satu tersangka berinisial J, dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis, Jumat (30/1/2023).
Ronald menerangkan, kasus ini mulai disidik berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT Ditreskrimsus Polda Sultra pada 3 Januari 2023 terkait dugaan penambangan tanpa izin.
“Dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah Dirreskrimsus sesuai dengan SOP perundang-undangan yang berlaku. Tersangka kita tahan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan,” jelas Ronald.
3 Komentar