Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Direktur PT BNP dan PT BTM Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Marombo
Bambang mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap direktur PT BTM dan PT BNP telah melalui proses panjang. Yakni dengan melakukan pengkajian dengan saksi ahli dan adanya bukti-bukti lainnya yang cukup.
“Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap Ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI yang menjelaskan bahwa lokasi yang tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kemudian,Ahli tindak pidana kehutanan yang ditunjuk dari Dinas Kehutanan Sultra juga menjelaskan bahwa lokasi penambangan PT. Buana Tama Mineralindo berada didalam kawasan hutan (HPT),” jelasnya.
Lebih lanjut Bambang menambahkan, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka.
“Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan patroli mining di Kawasan Blok Marombo dan mengamankan sejumlah alat berat di lokasi.
Tinggalkan Balasan