Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Direktur PT BNP dan PT BTM Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Marombo
METROKENDARI.COM – Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dua orang tersangka tersebut yaitu Direktur PT. BTM (Buana Tama Mineralindo) inisial HA dan Direktur PT. BNP (Bumi Nickel Pratama) AR.
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan menemukan adanya bukti yang cukup.
“Bahwa setelah dilakukan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada hari senin tanggal 2 Oktober 2023 dengan hasil gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka,” ujar Bambang, Seniin (2/10/2023).
Tinggalkan Balasan