Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas di Bombana
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 37 angka 5 dan/atau Pasal 78 ayat 3 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Paragraf 4 Sektor Kehutanan Pasal 36 angka 17 Undang-undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu R.I. Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” pungkasnya.
1 Komentar