Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas di Bombana
Baca Juga :Â Polda Sultra Bidik Calon Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Bombana
Lanjutnya Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Berhasil Mengamankan 4 (empat) unit Alat Berat Jenis Excavator dan 4 (empat) unit Mesin Dongfeng di 4 (empat) lokasi yang berbeda, yang diduga digunakan dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin.
“Lokasi Kegiatan Penambangan berada dalam Wilayah Kawsan Hutan kedua Tersangka inisial BN dan BH di jerat dengan dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya.
Sambungnya yaitu Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam Kawasan Hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan/atau melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan/atau mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah dan/atau melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
1 Komentar