Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas di Bombana
METROKENDARI.COM – Polda Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan pihaknya menetapkan 2 Orang Tersangka BN dan BH melalui Gelar Perkara Penetapan tersangka yang digelar Pada hari Kamis, 23 Agustus 2024.
Baca Juga :Â Polda Sultra Tindak 8 Kasus Tambang Ilegal Sepanjang 2022, Ini Rinciannya
“Bertempat di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Sultra, dalam Perkara dengan dugaan tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pertambangan Mineral dan Batubara hasil Patroli Mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra pada hari Minggu, 07 Juli 2024 bertempat di Desa Wumbubangka Kecamatam Rarowatu Utara Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya dikutip dari laman Instagram resmi Tipidter Polda Sultra.
1 Komentar