Kriminal

Ditreskrimsus Polda Sultra Tangkap Penambang Emas Ilegal di Bombana

×

Ditreskrimsus Polda Sultra Tangkap Penambang Emas Ilegal di Bombana

Sebarkan artikel ini
Tambang Emas
Lokasi penambangan emas di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana

“Yang kita sita diantaranya 5 unit mesin Deasel dan 4 mesin Crusher,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, BG dijerat pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” terangnya.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!