Ditreskrimsus Polda Sultra Tangkap Penambang Emas Ilegal di Bombana
Ronald menyebut, selain pelaku tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga menyita sejumlah mesin dan alat yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.
“Yang kita sita diantaranya 5 unit mesin Deasel dan 4 mesin Crusher,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, BG dijerat pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” terangnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan