metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Ditreskrimsus Polda Sultra Tangkap Penambang Emas Ilegal di Bombana

Lokasi penambangan emas di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana

Ronald menyebut, selain pelaku tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra juga menyita sejumlah mesin dan alat yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

“Yang kita sita diantaranya 5 unit mesin Deasel dan 4 mesin Crusher,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, BG dijerat pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” terangnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!