metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Ditreskrimsus Polda Sultra Tangkap Otak Pelaku Penyebar Hoaks Dan Ujaran Kebencian SARA

Press rilis pengungkapan kasus penyebar hoaks dan ujaran kebencian di Polda Sultra, Kamis (14/9/2023) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.id

Lebih lanjut Asfandi mengungkapkan, dalam kasus ini modus pelaku menggunakan facebook dengan dan membuat nama orang lain.

Hal ini dilakukan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak dan tidak mudah dilacak oleh aparat Kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya mengaku memiliki dendam dengan seseorang. Untuk membalas sakit hatinya, pelaku kemudian membuat akun facebook dan menyebar ujaran kebencian di Medsos agar orang tersebut jadi sasaran publik,” ungkapnya.

Asfandi menerangkan, setelah melakukan pengusutan lebih lanjut, ternyata pelaku merupakan residivis dan baru bebas dari Lapas Kelas II A Kendari dengan kasus yang sama.

“DS ini dulunya juga pernah ditangkap oleh kami, kasusnya sama yakni soal ITE tentang pencemaran nama baik. Dia jalani masa tahanan selama 22 bulan,” jelasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!