“Mereka (terduga pelaku.red), masih berstatus saksi. Belum ada penetapan tersangka karena masih proses pemeriksaan,” ucapnya.
“Kita juga masih mendalami pelaku yang menyuruh melakukan atau yang memerintahkan melakukan pembalakan liar,” sambungnya.
Baca Juga
Dalam kasus ini, terduga pelaku melanggar pasal 78 UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 83 Ayat 1 huruf a UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Reporter. Wayan Sukanta