KolakaKriminal

Ditreskrimsus Polda Sultra Gelar Patroli Mining di Wilayah Kolaka

×

Ditreskrimsus Polda Sultra Gelar Patroli Mining di Wilayah Kolaka

Sebarkan artikel ini
Patroli Mining
Anggota Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra lakukan patroli di lokasi pertambangan di Kolaka, Kamis (1/8/2024) Foto.ist

METROKENDARI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengintensifkan patroli mining di wilayah pertambangan di Bumi Anoa.

Patroli ini dilaksanakan oleh personel Unit III Sub Direktorat IV Tindak Pidana Terentu (Tipidter) yang dipimpin Kepala Unit III, AKP Taufik Hidayat, didampingi Panit I, IPDA Abdul Rahman di wilayah pertambangan Kabupaten Kolaka pada Rabu (31/7/2024).

Dalam patroli kali ini juga, Ditreskrimsus Polda Sultra melibatkan jurnalis.

Patroli dimulai dengan menyisir wilayah pertambangan di sekitar Kecamatan Pomalaa.

Baca Juga :Tipidter Polda Sultra Serahkan Tersangka Kasus Ilegal Mining di Kolut ke Jaksa

Lokasi pertama yang disisir adalah di sekitar area pertambangan milik Perusda Kolaka, sebab sebelumnya di lokasi tersebut tim mendapat laporan adanya dugaan penyerobotan lahan.

Di lokasi ini tim tidak menemukan adanya aktivitas seperti yang dilaporkan.

Selanjutnya, tim bergerak menuju ke wilayah pertambangan PT Akar Mas Internasional (PT AMI) yang sebelumnya ramai di pemberitaan media bahwa ada aktivitas penambangan ilegal.

Di lokasi ini, tim bergerak ke tiga titik di dalam wilayah IUP PT AMI. Di setiap titik yang dicek, tim menerbangkan drone untuk memantau dan memastikan dari udara bahwa tak ada aktivitas ilegal.

Tim juga tak menemukan adanya tanda-tanda baru bekas aktivitas barging di lokasi tersebut.

Setelah memastikan di lokasi pertambangan tersebut clear dari aktivitas, tim bergerak menuju Jetty PT AMI.

Di lokasi ini tim tidak menemukan adanya aktivitas bongkar muat kapal tongkang. Jetty juga terlihat sudah lama tak digunakan.

Selanjutnya, tim bergerak ke sekitar wilayah IUP PT Antam. Tim menuju ke sejumlah titik, namun tak menemukan aktivitas melanggar hukum.

error: Dilarang Keras Copy Paste!