“Bahwa kapal tersebut diamankan karena diduga tidak laik laut, dan diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran,” jelas Suryo.
Suryo Aji mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar selalu memperhatikan faktor keselamatan kapal dan kelaik lautan kapal sebelum dizinkan berlayar.
Baca Juga
Sebab, kata Suryo, kapal-kapal yang tidak laik laut namun diizinkan berlayar berpotensi menimbulkan kecelakaan. Apalagi saat ini kondisi cuaca buruk.
“Nanti kalau terjadi kecelakaan laut akan berdampak pada pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran lingkungan laut,” tegasnya.