Ditolak Tidur Bareng, Pria di Mubar Tega Aniaya Istri Hingga Luka 3 Jahitan
Muna – Seorang wanita berinisial WA (39) tahun, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga melangalami luka serius yang dilakukan oleh suaminya di wiayah Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Lawa, Iptu Paniran mengatakan, kejadian itu berawal ketika pelaku dan korban terlibat cek-cok di rumahnya pada Rabu (26/1/2022) pagi.
“Awalnya korban sedang menonton televisi, lalu datang pelaku berinisial AK (suami.red), lalu ingin memeluk korban namun ditolak. Lalu korban masuk kamar dan langsung dipeluk pelaku, tetapi ditolak. Tidak terima dan merasa marah lalu menampar korban bibir korban hingga mengalami luka robek,” ujarnya saat dihubungi metrokendari.com, Jumat (28/1/2022).
Paniran juga membeberkan motif lain penyebab terjadinya tindak KDRT yang dialami oleh korban. Prahara rumah tangga korban juga dipicu lantaran suaminya (pelaku.red) telah memiliki Wanita Idaman Lain (WIL), bahkan hingga menikah sirih.
Tinggalkan Balasan