Tidak hanya itu saja, BPOM juga mengatakan bahwa Codex Alimentarius Commission (CAC) selaku organisasi standar pangan internasional di bawah WHO/FAO belum memberikan aturan mengenai pembatasan residu EtO.
Menurut BPOM, beberapa negara pun masih memberikan izin terhadap penggunaan EtO sebagai pestisida.
Baca Juga
Guna mencegah terjadinya kasus berulang, BPOM memerintahkan kepada para pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk segera melakukan mitigasi risiko.