Ditarik dari Taiwan, BPOM Pastikan Produk Indomie Rasa Ayam Spesial Aman untuk Dikonsumsi
Indonesia juga telah mengatur mengenai Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. Hasilnya menunjukkan bahwa kadar tersebut masih berada pada batas aman untuk dikonsumsi.
“Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” jelas BPOM.
Tidak hanya itu saja, BPOM juga mengatakan bahwa Codex Alimentarius Commission (CAC) selaku organisasi standar pangan internasional di bawah WHO/FAO belum memberikan aturan mengenai pembatasan residu EtO.
Tinggalkan Balasan