Kendari – Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar, secara resmi menonaktifkan status keanggotaan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dari tubuh partai.
Keputusan itu dikeluarkan pasca orang nomor satu di Koltim itu jadi tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Tentunya ini tindakan pribadi yang bersangkutan dan atas tindakan tersebut Partai Gerindra melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkannya melalui mekanisme partai,” ujar Ady, Kamis (23/9/2021).
Ady juga menegaskan, bahwa pihaknya ditubuh partai tidak memberikan bantuan hukum untuk Andi Merya Nur dalam kasusnya usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK RI.
Baca Juga
Sebab menurutnya, tindakan yang dilakukan tersebut adalah tindakan pribadi, dan harus dipertanggungjawabkan secara pribadi pula.
“Tidak ada bantuan hukum, itu urusan dia karena dia yang berbuat. Untuk pengacara mungkin keluarga mereka yang siapkan itu bukan menjadi urusan kami lagi,” jelas Ady.
Dia mengimbau, seluruh kader Gerindra baik itu Anggota DPRD dan lainnya agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. Karena sesuai amanah dari Partai Gerindra tidak ada kompromi atas tindakan yang merugikan negara karena hal tersebut bukanlah menjadi komitmen Partai Gerindra.
“Apalagi korupsi, ini tidak ada kompromi. Saya sampaikan sekali lagi. Olehnya itu, bila mendapatkan amanah, agar dilakukan dengan baik-baik sesuai dengan aturan,” pungkasnya.