Kendari– Pelarian SH (43) tahun, pelaku pencabulan anak tiri yang sempat kabur akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh tim Buser 77 Porlres Kendari.
SH ditangkap di daerah Malili, Kabupaten Luwuk Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat itu SH melarikan diri bersama istrinya SW (40) tahun, usai kedoknya terbongkar yang telah mencabuli puteri tirinya.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku ditangkap di salah rumah keluarganya yang berada di Malili. Ketika itu, pelaku sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui Polisi datang.
Namun akhirnya SH tidak dapat berbuat banyak setelah Buser 77 Polres Kendari bersama aparat Polres Luwuk meringkusnya hingga tak berkutik.
“Jadi pelaku melarikan diri ke Malili, bersembunyi di rumah keluarganya agar tidak diketahui petugas. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa menuju ke Kendari untuk diamankan,” ujar Didik Erfianto kepada metrokendari.com Jumat (16/4/2021).
Baca Juga
Sementara itu, pantauan metrokendari.com saat pelaku dibawa ke Mapolres Kendari, SH nampak murung sambil menundukan kepala dalam kondisi tangan diborgol.
Kepada Polisi, dia mengaku menyesali perbuatannya dan khilaf karena telah mencabuli anak gadis tirinya hingga hamil 7 bulan.
“Saya khilaf pak, ada sebanyak 7 kali saya begitukan anakku,” ucap SH saat diinterogasi Polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Kendari.