Berita Kendari Hari IniMetro KendariNews

Disnakertrans Sultra Siapkan Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja

×

Disnakertrans Sultra Siapkan Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja

Sebarkan artikel ini
THR Lebaran 2022
Kadis Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Soal syarat penerimaan THR itu apabila pekerja sudah bekerja selama 1 tahun makan hitunganya 1 bulan gaji. Dan jika hanya bekerja selama 1 bulan saja maka pembayarannya juga tidak penuh,”katanya.

Adapun jumlah perusahan yang ada di Sultra sesuai data wajib laporan Ketenagakerjaan yakni sebanyak 1.980-an.

Kendati demikian, data itulah dijadikan sebagai rujukan oleh pihaknya dalam melakukan pengawasan berkala.

“Sekali lagi kami berharap bagi pengusaha untuk segera membayarkan THR- nya. Dan apabila pekerja yang tidak dibayarkan hak-nya itu mohon disampaikan kepada kami,”tegasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!