Disnakertrans Sultra Siapkan Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja
Bahkan meskipun status Pekerja/Buruh tersebut sudah mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempatnya bekerja dalam satu bulan sebelum Hari Raya Keagamaan masih bisa mendapatkan hak-nya untuk satu bulannya tersebut dengan status Pekerja yang sudah bekerja diatas satu tahun.
“Tapi kalau hanya satu bulan atau tiga bulan tinggal dibagi berapa perbulannya ,”tuturnya.
Tanggapan KSBI Sultra Soal THR
Sementara itu, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Alvian Pradana Liambo berharap bagi pengusaha untuk tidak terlambat memberikan THR pekerja.
Karena apapun bentuknya hal itu merupakan hak Pekerja/ Buruh yang harus ditunaikan. Namun apabila terjadi keterlambatan makan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Pengusaha wajib membayarkan hak buruh/pekerja itu sesuai secara proporsional. Dan tentu dari kami juga akan perjuangan hal itu,”pungkasnya.
Laporan. Yondris Puamalo
Tinggalkan Balasan