Disnakertrans Sultra Siapkan Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“Soal syarat penerimaan THR itu apabila pekerja sudah bekerja selama 1 tahun makan hitunganya 1 bulan gaji. Dan jika hanya bekerja selama 1 bulan saja maka pembayarannya juga tidak penuh,”katanya.
Adapun jumlah perusahan yang ada di Sultra sesuai data wajib laporan Ketenagakerjaan yakni sebanyak 1.980-an.
Kendati demikian, data itulah dijadikan sebagai rujukan oleh pihaknya dalam melakukan pengawasan berkala.
“Sekali lagi kami berharap bagi pengusaha untuk segera membayarkan THR- nya. Dan apabila pekerja yang tidak dibayarkan hak-nya itu mohon disampaikan kepada kami,”tegasnya.
Tinggalkan Balasan