Disnakertrans Sultra Siapkan Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja
Kendari – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Muhammad Ali Haswandy memberikan peringatan keras kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2022 terhadap Pekerja/ Buruh sesuai aturan yang berlaku saat ini.
Untuk mengantisipas kongkalikong yang dilakukan oleh pengusaha terhadap Pekerja/buruh Disnakertrans Sultra telah membentuk posko pengaduan.
Dengan begitu, kata dia, apabila ada Pekerja /Buruh belum dibayarkan THR -nya maka diimbau melaporkan perihal itu ke pihaknya untuk ditindak lanjuti.
“Kami juga berharap bahwa para pengusaha ini membayarkan hak buruh/ pekerja tepat waktu. Dengan catatan, THR diberikan selambat – lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Dan kalau hari raya keagamaan jatuh pada tanggal 2 Mei, maka paling lambat tanggal 25 sudah dibayarkan THR- nya,” ujarnya di Kendari ,Minggu (24/4/2022).
Kata dia, THR tersebut merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh /pekerja. Namun kalau itu tidak diindahkan oleh setiap pengusaha maka akan diberikan sanksi.
Tinggalkan Balasan