Dishut Sultra Sebut Belum Terima Tembusan PPKH Soal Tersus PT Manyoi Mandiri di Bombana
Proses ini, jelas diatur dalam Peraturan Menter Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
“Pad prinsipnya, sejauh ini kami belum terima tembusan IPPKH PT Manyoi Mandiri dari KLHK,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini, PT Manyoi Mandiri belum memberikan keterangannya mengenai status Tersus PT Manyoi Mandiri yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar