Dishut Sultra Sebut Belum Terima Tembusan PPKH Soal Tersus PT Manyoi Mandiri di Bombana
“Pernah mengurus pertek disini (Dishut Sultra), karena memang kewenangan kami,” ungkapnya.
BACA JUGA : APH Diminta Usut Soal Dugaan Pelanggaran Izin Termum Jetty PT TAS di Nambo
Lebih jauh, Said menerangkan mengenai pengusulan PPKH ada beberapa tahap yang perlu dilalui. Pertama untuk analisis status dan fungsi kawasan hutan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkunga (BPKHTL).
Kemudian, pertek dan analisis status dan fungsi kawasan hutan dan pertimbangan teknis menjadi dasar pemohon untuk mengajukan rekomendasi ke gubernur, serta persyaratan administrasi dan teknis lainnya yang diajukan pemohon ke KLHK melalui OSS.
Proses ini, jelas diatur dalam Peraturan Menter Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
1 Komentar