Dishut Sultra Edukasi Masyarakat di Konkep Memanfaatkan Hutan Lindung Secara Legal
“Kita juga tidak mau masyarakat melakukan pelanggaran hukum karena ketidaktahuan mereka. Kita berharap, dengan sosialisasi ini mereka paham dan jika mereka mau melakukan kegiatan apapun di kawasan hutan, berkebun dan sebagainya, bisa melalui pemerintah setempat, desa atau kecamatan,” tutup Alimudin.
Diwawancara terpisah, Kepala Desa Sukarela Jaya, Samaga mengaku sosialisasi IPPKH yang disampaikan oleh Dishut Sultra sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, setidaknya masyarakat dan juga kami sebagai pemerintah desa, sudah mendapatkan gambaran apa yang harus kami lakukan ketika akan melakukan kegiatan di wilayah kawasan hutan,” ucap Samaga.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan