metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Dishut Sultra Edukasi Masyarakat di Konkep Memanfaatkan Hutan Lindung Secara Legal

Kegiatan sosialisasi IPPKH dan pemanffatan hutan lindung di Wawonii Tenggara, Konkep (Foto. Istimewa)

Sedangkan yang mengolah kawasan hutan kurang dari 20 tahun, dapat mengajukan perhutanan sosial melalui pemerintah setempat. Hanya saja untuk perhutanan sosial, tidak bisa dilakukan perorangan, tetapi harus melalui kelompok. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“Untuk institusi seperti Pemerintah Daerah BUMN/BUMD atau lembaga swasta yang akan melakukan kegiatan di kawasan hutan, harus mengajukan IPPKH. Untuk bisa mendapatkan IPPKH, maka ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh istitusi atau lembaga tersebut. Misalnya, harus membayar PNBP setiap tahun, membayar PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi), dan ada juga yang harus menyetor dana jaminan reklamasi,” jelasnya.

Baca Juga : Produk Mete dan Kripik Kelapa Khas Wawonii Binaan PT GKP Segera Dipasarkan

“Bagi institusi atau perusahaan yang telah mendapatkan IPPKH, maka dia menjadi perpanjangan tangan atau mewakili pemerintah (Dinas Kehutanan-red) mengelola kawasan hutan di dalam wilayah IPPKH tersebut. Dan aktivitas mereka ini tidak boleh dihalangi. Jika ada yang menghalangi aktivitas di wilayah IPPKH, maka akan dikenakan pidana,” tambah Alimudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!