Dishut Sultra Edukasi Masyarakat di Konkep Memanfaatkan Hutan Lindung Secara Legal
Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Alimudin menjelaskan, masyarakat yang melakukan kegiatan di kawasan hutan lebih dari dua puluh tahun, akan dibantu untuk mendapatkan sertifikat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sedangkan yang mengolah kawasan hutan kurang dari 20 tahun, dapat mengajukan perhutanan sosial melalui pemerintah setempat. Hanya saja untuk perhutanan sosial, tidak bisa dilakukan perorangan, tetapi harus melalui kelompok. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Untuk institusi seperti Pemerintah Daerah BUMN/BUMD atau lembaga swasta yang akan melakukan kegiatan di kawasan hutan, harus mengajukan IPPKH. Untuk bisa mendapatkan IPPKH, maka ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh istitusi atau lembaga tersebut. Misalnya, harus membayar PNBP setiap tahun, membayar PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi), dan ada juga yang harus menyetor dana jaminan reklamasi,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan