Dishut Sultra Apresiasi PT GKP Terkait Reklamasi Dan Pengelolaan Lingkungan
BACA JUGA : Meskipun Produksi Dihentikan, PT GKP Tunjukan Komitmennya Lakukan Reklamasi Pasca Tambang
Lebih lanjut dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan merupakan sebuah kewajiban dan harus dilaksanakan pemegang IPPKH, dalam hal ini yang juga diimplementasikan oleh PT GKP.
“Kegiatan ini harus terus dilakukan hingga sebelum serah terima pinjam pakai dan sebelum dilakukan evaluasi. Silahkan kepada pihak PT GKP untuk terus melaksanakan kegiatan pemenuhan kewajiban reklamasi,” tegasnya.
Dinas Kehutanan Prov. Sultra dan KPH Unit XXIII Pulau Wawonii Kab. Konkep juga turut memberikan apresiasinya pada PT GKP karena telah memberikan contoh yang menjadi rujukan bagi perusahaan lainnya atas realisasi komitmen pemenuhan kewajiban pemegang IPPKH, baik itu kewajiban reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), yang mana PT GKP sendiri sudah mulai melaksanakannya tahun ini.
“Kami sangat mengapresiasi dengan adanya upaya PT GKP menyelesaikan kewajibannya dalam reklamasi dan rehabilitasi DAS. Ini sudah bisa menjadi contoh bagi pemegang IPPKH lain. Harapan kami, semoga dalam 3 tahun ke depan, kegiatan rehabilitasi DAS sudah bisa kami terima. Serta, dalam 5 tahun ke depan, kegiatan reklamasi juga sudah bisa kami terima dengan baik. Tentu dengan koridor pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku di bidang kehutanan,” ujar Kepala Dinas KPH Kab. Konkep, H. Afdal Azis.


Tinggalkan Balasan