Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia Dalam Ancaman Hukum Usai Beri Keterangan Palsu di Sidang Korupsi Tambang Kolut
Padahal faktanya, nikel yang dibeli PT Huady Nikel Aloy Indonesia berasal dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang di tambang secara ilegal.
JPU pun akan menyelidiki terkait dugaan pemalsuan tandatangan terdakwa Direktur PT AMIN terkait kerjasama jual beli ore nikel.
Bukan hanya itu, JPU juga mengejar soal transaksi uang senilai Rp70 miliar PT Huady Nikel Aloy Indonesia ke rekening PT AMIN. Sebab, pengakuan terdakwa Moch Machrusy, tidak sebanyak yang disebutkan Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky.
“Harusnya ada uang masuk sebesar itu ke rekening PT AMIN, makanya kami minta Jos Stefan Hideky bawa bukti transferan Rp70 miliar ke rekening PT AMIN, kan pasti ada bukti-bukti di rekening koran, dan itu perlu dibuktikan,” tutur salah satu JPU Kejati Sultra.
Apabila bukti yang diminta tidak dapat dibuktikan oleh Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, bisa dikenai pidana diluar dari pokok perkara, karena telah memberikan keterangan palsu.


Tinggalkan Balasan