metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Direktur Bank Sultra Dilapor ke Kejati Sultra

Kantor Pusat Bank Sultra (Foto. IST)

BACA JUGA : Rekam Jejak Kasus Bank Sultra, Mulai Korupsi Dana Nasabah Hingga Dana Pensiun Bernilai Miliaran

Pihaknya juga menuturkan bahwa jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut berarti ada sesuatu hal yang dilindungi.

“Tetapi jika Pj Gubernur Sultra juga tidak melakukan monitoring dan segera mengganti keduanya ini, maka saya pastikan bahwa Pj Gubernur Sultra bersama APH ada kesengajaan dalam melindungi aktor-aktor koruptor di Sultra yang dapat mencoreng nama baik Bank Sultra,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diterima media ini yang berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sultra program CSR senilai Rp2.215.185.000,00 tidak didukung dengan Laporan Pertanggungjawaban.

“Merujuk pada Surat Keputusan Nomor 009/Kpts.DIR/BPD/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Pedoman Corporate Social Responsibility PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara pada Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 10 tentang Diagram Alir Prosedur Pelaksanaan Program CSR diketahui bahwa pada akhir prosedur pelaksanaan CSR harus dilaksanakan dengan dokumentasi dan laporan atas terlaksananya kegiatan CSR yang ditujukan kepada Direksi. Laporan tersebut harus dilaporkan oleh satuan kerja kepada Divisi Corporate Secretary yang selanjutnya akan dilaporkan ke Direksi,” bunyi hasil audit tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!