Kriminal

Direktur Bank Sultra Dilapor ke Kejati Sultra

×

Direktur Bank Sultra Dilapor ke Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini
Bank Sultra
Kantor Pusat Bank Sultra (Foto. IST)

METROKENDARI.COM – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sultra secara resmi melaporkan Direktur Bank Sultra dan Kepala Divisi Sekertaris Korporasi Bank Sultra di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Senin, 20 November 2023.

Aduan tersebut perihal temuan BPK RI perwakilan Sultra soal penggunaan dana csr

Ketua BPKP Sultra Wawan Soneangkano mengatakan bahwa dalam pelaporannya dirinya meminta Kejati Sultra untuk segera memanggil dan menetapkan Direktur Bank Sultra bersama Kepala Divisi Humas Sekertaris Korporasi Bank Sultra sebagai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana CSR Bank Sultra.

“Iya, jadi Pelaporan kami dari BPKP Sultra hari ini adalah, pertama karena munculnya beberapa kegaduhan yang ada di dalam pengelolaan sistem Bank Sultra, sehingga mengakibatkan terjadinya dugaan Korupsi, Dan saya fikir ini adalah masalah serius yang mesti Kejati Sultra tangani,” katanya.

BACA JUGA : Komisi II DPRD Sultra Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Lenyapnya Dana Pensiun Nasabah di Bank Sultra

Selain itu Wawan juga mengungkapkan bahwa Ini bukan sesuatu hal yang boleh dianggap main-main, Karena tindakan korupsi ini bukanlah sesuatu hal yang terpuji, dan ini harus diberantas bersama.

“Bayangkan saja teman-teman, bagaimana kalau problem seperti ini terus terjadi dalam setiap tahunnya pada tempat yang sama? Saya yakin bahwa Bank Sultra bukan mendapat sebuah pujian, tetapi malah akan mendapat pandangan negatif dari masyarakat sulawesi tenggara, Sehingga mesti ada efek jerah yang harus di lakukan oleh APH, agar kedepannya sistem pengelolaan keuangan di Bank Sultra bisa berjalan baik, dan terhindar dari hiruk piuk Korupsi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Wawan juga menegaskan agar dalam memutus matarantai praktik korupsi di Bank Sultra untuk dikemudian hari, maka secara tegas pihaknya meminta agar Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara segera mengganti Direktur Bank Sultra.

“Kami minta Pj Gubernur Bank Sultra agar mengganti Direktur Bank Sultra AL dan sebagai Kepala Divisi Sekretaris Koporasi Bank Sultra N, sebab dirinyalah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana CSR Bank Sultra,” tegasnya.

BACA JUGA : Rekam Jejak Kasus Bank Sultra, Mulai Korupsi Dana Nasabah Hingga Dana Pensiun Bernilai Miliaran

Pihaknya juga menuturkan bahwa jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut berarti ada sesuatu hal yang dilindungi.

“Tetapi jika Pj Gubernur Sultra juga tidak melakukan monitoring dan segera mengganti keduanya ini, maka saya pastikan bahwa Pj Gubernur Sultra bersama APH ada kesengajaan dalam melindungi aktor-aktor koruptor di Sultra yang dapat mencoreng nama baik Bank Sultra,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diterima media ini yang berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sultra program CSR senilai Rp2.215.185.000,00 tidak didukung dengan Laporan Pertanggungjawaban.

“Merujuk pada Surat Keputusan Nomor 009/Kpts.DIR/BPD/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Pedoman Corporate Social Responsibility PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara pada Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 10 tentang Diagram Alir Prosedur Pelaksanaan Program CSR diketahui bahwa pada akhir prosedur pelaksanaan CSR harus dilaksanakan dengan dokumentasi dan laporan atas terlaksananya kegiatan CSR yang ditujukan kepada Direksi. Laporan tersebut harus dilaporkan oleh satuan kerja kepada Divisi Corporate Secretary yang selanjutnya akan dilaporkan ke Direksi,” bunyi hasil audit tersebut.

BACA JUGA :Dugaan Kasus Hilangnya Dana Pensiun Rp 2 Miliar, Bank Sultra Masih Bungkam

Lanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi dan cek fisik secara uji petik atas realisasi CSR pada Cabang Pasarwajo, Cabang Baubau, Cabang Utama. Cabang Raha, dan Cabang Pembantu Muna Barat diketahui terdapat 62 program CSR yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan CSR oleh penerima yang terdiri dari 45 program CSR senilai Rp1.449,185.000,00 pada tahun 2021 dan 16 program CSR senilai Rp766.000.000,00 pada Tahun 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

error: Dilarang Keras Copy Paste!