Buton UtaraKabar DaerahMetro Kendari

Dinilai Melanggar, Bupati Butur Diminta Segera Tertibkan THM Ilegal

×

Dinilai Melanggar, Bupati Butur Diminta Segera Tertibkan THM Ilegal

Sebarkan artikel ini
Butur
Salah satu THM di Butur yang diduga melanggar

METROKENDARI.ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Buton Utara (Butur), La Ode Yus Asman, meminta Bupati Butur Ridwan Zakariah, menertibkan sekaligus menutup tempat hiburan malam (THM) yang tidak mempunyai legalitas hukum yang jelas.

Yus Asman menyoroti THM yang ada di Butur karena diduga beberapa tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama bagi hiburan malam yang ada di Kecamatan Kulisusu, Senin (21/11/2022)

Ia mengungkapkan dengan adanya hiburan malam seperti ini selain meresahkan masyarakat sekitar, juga merusak citra daerah Buton Utara. Apalagi sering terjadi tamu yang masuk adalah oknum Kepala Desa.

“Bagaimana mau maksimal kinerja atau program desa kalau oknum kades hanya masuk di tempat hiburan malam seperti itu,” kata Asman Melalui Konferensi persnya, Selasa,(19/11/2022).

Tak hanya itu saja, Asman mengatakan, menurut hasil investigasinya menduga kuat ada oknum kepolisian dan pejabat di Butur yang membekengi THM yang ada di Kecamatan Kulisusu tersebut.

“Pengelolanya inisial NO mengaku menyetor perbulan kepada oknum kepolisian,” jelasnya.

Lebih parahnya, pihaknya juga menduga keras ada pejabat lingkup Pemerintahan Butur yang membekingi cafe atau tempat hiburan malam yang menyiapkan leadis tersebut.

“Pengelola Cafe itu mengaku bahwa suaminya sudah melakukan komunikasi dengan salah satu pejabat di Butur,” ujarnya.

Maka dari itu pihaknya mendesak Pemkab Butur untuk segera memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup tempat hiburan malam yang ada di Butur.

error: Dilarang Keras Copy Paste!