Pengacara RIS, Hendri Kurnia, mengatakan KEY dilaporkan atas dua perkara. KEY dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penyebaran data pribadi.
“Iya ada dua, laporannya terkait dengan penggelapan dan penyebaran data pribadi,” kata Hendri kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan perkara penggelapan dan LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan perkara mentransmisikan dokumen atau informasi elektronik milik orang lain tanpa hak. Dua perkara itu dilaporkan pada hari yang sama.
“Iya (laporan berbeda), dipisah hari ini,” ujarnya.