Diduga Operasikan Jeti II Tanpa Izin, APH Didesak Periksa Direktur PT Cinta Jaya
Baca Juga : Puluhan Warga Blokade Jalan Tambang Eks IUP PT MM di Kolaka Utara
Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
“yang namanya pembangunan Jetty tanpa izin maka ada resiko kerusakan lingkungan hidup sehingga ada kerugian ekologi dan berimbas pada kerugian ekonomi bagi Negara dan Daerah” paparnya.
Tuntutan Pusaka Gerhana Sultra :
- Mendesak APH Memeriksa dan Menangkap Direktur PT. Cinta Jaya Atas Pengoperasian Tersus PT. Cinta Jaya II Yang Diduga Tanpa Izin Pembangunan & Operasional
- Mendesak PT. Cinta Jaya Menyerahkan Ke Kas Negara Atas Segala Pendapatan Operasional Tersus II Yang Diduga Ilegal
- Mendesak Kantor Unit Penyelenggara Perubahan Kelas III Molawe, Konawe Utara Segera Memberikan Penalti kepada PT. Cinta Jaya Untuk Menghentikan Aktivitas Kedua Tersusnya Atas Dugaan Kesengajaan Melanggar Regulasi.
2 Komentar