Diduga Operasikan Jeti II Tanpa Izin, APH Didesak Periksa Direktur PT Cinta Jaya
“Apapun alasannya operasional jetty cinta jaya II tanpa izin lengkap tetap salah dan melanggar regulasi yang ada” kata Asrul Sayawal, saat melakukan aksi demonstrasi, Selasa (9/8/2022).
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 297 ayat (2) disebutkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin termasuk PT. Cinta Jaya.
“Karena ilegal maka ada tentu ada indikasi sengaja melawan hukum untuk mengejar keuntungan pribadi (perusahaan). Apalagi syarat teknis pembangunan jetty salah satunya mencakup izin lingkungan maka perusahaan ini secara otomatis melanggar regulasi lingkungan hidup” ucapnya.
Dalam kasus ini, PT. Cinta Jaya dapat disangka melanggar pasal 109 juncto pasal 36 ayat 1 UU No32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2 Komentar