Diduga Operasikan Jeti II Tanpa Izin, APH Didesak Periksa Direktur PT Cinta Jaya
Kendari – Kegiatan di dermaga Jeti Cinta Jaya II, Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sualwesi Tenggara (Sultra), semestinya dihentikan.
Pasalnya, Jetty atau Terminal Khusus tempat bersandarnya kapal tongkang tersebut, belum mengantongi izin sebagaimana surat sakti Kantor Unit Peyelenggara Pelabuhan Kelas Ill Molawe yang ditujukan kepada PT. Cinta Jaya dengan tembusan salah satunya ke Dirjen Perhubungan Laut tertanggal 2 Agustus 2022.
Ironisnya, aktivitas bongkar muat ore nikel di Jetty Cinta Jaya II masih terus dilakukan oleh perusahaan meski tanpa izin operasional dan izin pembangunan tersebut.
Hal ini berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Kajian Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat (Pusaka Gerhana Sultra).
Baca Juga : Tambang Ilegal Hingga Perambahan Hutan Semakin Marak di Morombo Pantai Konut
2 Komentar