Kendari – Aktivitas pertambangan yang sedang beroperasi di Kelurahan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali diprotes.
Perusahaan tambang tersebut ialah PT ECHAL dan dua perusahaan lainnya yang berada di kelurahan Nambo.
Aktivitas PT ECHAL yang beroperasi di kawasan itu diduga belum mengantongi Izi Usaha Pertambangan (IUP) dan beberapa dokumen perizinan resmi lainnya.
“PT ECHAL dan dua perusahaan lainnya yang beraktivitas di dalam Kota Kendari itu diduga menambang ilegal. Sebab, tidak memiliki IUP, IPR dan IUPK,” ujar Hebriyanto saat berunjuk rasa di perempatan jalan Eks MTQ Kota Kendari, Senin (31/5/2021) pagi.
Dia membeberkan, wilayah Kota Kendari tidak terdapat RTRW dan tidak masuk dalam kawasan pertambangan.
Baca Juga
“Tidak ada RTRWnya Kota Kendari dan tidak memiliki wilayah pertambangan. Berdasarkan temuan itu, jelas bahwa PT ECHAL dan dua perusahaan lainnya yang berktivitas di Nambo melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009,” ungkapnya.
Hebriyanto menegaskan, akan mengusut tuntas temuan dugaan Kasus Ilegal Mining yang dilakukan oleh perusahaan tersebut ke Polda Sultra.
Bahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti temuan itu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari dan Dinas PU.
“Temuan kasus ini harus segera diusut dan meminta Dit Reskrimsus Polda Sultra harus melakukan tindakan tegas PT Echal dan dua perusahaan lainnya,” tegasnya.