Diduga Menambang Ilegal di Nambo, Polda Sultra Diminta Selidiki PT ECHAL
Kendari – Aktivitas pertambangan yang sedang beroperasi di Kelurahan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali diprotes.
Perusahaan tambang tersebut ialah PT ECHAL dan dua perusahaan lainnya yang berada di kelurahan Nambo.
Aktivitas PT ECHAL yang beroperasi di kawasan itu diduga belum mengantongi Izi Usaha Pertambangan (IUP) dan beberapa dokumen perizinan resmi lainnya.
“PT ECHAL dan dua perusahaan lainnya yang beraktivitas di dalam Kota Kendari itu diduga menambang ilegal. Sebab, tidak memiliki IUP, IPR dan IUPK,” ujar Hebriyanto saat berunjuk rasa di perempatan jalan Eks MTQ Kota Kendari, Senin (31/5/2021) pagi.
Dia membeberkan, wilayah Kota Kendari tidak terdapat RTRW dan tidak masuk dalam kawasan pertambangan.
“Tidak ada RTRWnya Kota Kendari dan tidak memiliki wilayah pertambangan. Berdasarkan temuan itu, jelas bahwa PT ECHAL dan dua perusahaan lainnya yang berktivitas di Nambo melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan