Berita Kendari Hari IniMetro KendariPemerintahan

Diduga Langgar Prosedur Pengawasan, Kantor BPOM Kendari Didemo, Kuasa Hukum Korban : Jangan Seenaknya Menjalankan Tugas

×

Diduga Langgar Prosedur Pengawasan, Kantor BPOM Kendari Didemo, Kuasa Hukum Korban : Jangan Seenaknya Menjalankan Tugas

Sebarkan artikel ini
Warga Kota Kendari saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor BPOM Kendari, Foto. Istimewah

Kata Supriadi, ia menganggap proses penyitaan barang, bahkan sampai pemusnahan non prosedural, karena dia (BPOM) non prosedural, makanya ia laporkan dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke Kepolisian.

“Barang bukti yang saya dapatkan satu dan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa? takutnya saya, rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat sama, kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak? langsung seenaknya disita, kan begitu. Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa yang mengelar aksi unjuk rasa ini menyampaikan maaf, bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sultra dan berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,”tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan, dan beberapa yang diperiksa dari data BPOM Kendari, ada beberapa yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

error: Dilarang Keras Copy Paste!