Diduga Langgar Prosedur Pengawasan, Kantor BPOM Kendari Didemo, Kuasa Hukum Korban : Jangan Seenaknya Menjalankan Tugas
“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,”jelasnya.
Lanjutnya, berarti, kalau bicara pemeriksaan, dia (BPOM) baru disitu melakukan pembinaan (teguran), dalam hal ini, ketika ada produk kalian (BPOM) tidak paham ini berbahaya atau tidak, jangan dilakukan dan lain sebagainya.
“Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,”terangnya.
Sambungnya, bahwa kalau bicara penyitaan dan pemusnahan, tegas diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri, kan seperti itu. Harus berkoordinasi dengan pihak Polri.
1 Komentar