Berita Kendari Hari IniMetro KendariPemerintahan

Diduga Langgar Prosedur Pengawasan, Kantor BPOM Kendari Didemo, Kuasa Hukum Korban : Jangan Seenaknya Menjalankan Tugas

×

Diduga Langgar Prosedur Pengawasan, Kantor BPOM Kendari Didemo, Kuasa Hukum Korban : Jangan Seenaknya Menjalankan Tugas

Sebarkan artikel ini
Warga Kota Kendari saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor BPOM Kendari, Foto. Istimewah

KENDARI – Ratusan warga Kota Kendari gelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Kendari yang terletak di Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kendari, mereka menuntut agar BPOM Kendari tidak sewenang-wenang dan tidak (non) prosedural dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Aksi ratusan massa ini diwarnai ketegangan dengan massa yang coba menyegel kantor BPOM Kendari, akan tetapi berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang berjaga.

Aksi ditemui langsung oleh Kepala BPOM Kendari, Riyanto dan dikawal oleh kepolisian.

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi, SH.,MH, Ph.D mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah tidak (non) prosedural oleh BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,”jelasnya.

Lanjutnya, berarti, kalau bicara pemeriksaan, dia (BPOM) baru disitu melakukan pembinaan (teguran), dalam hal ini, ketika ada produk kalian (BPOM) tidak paham ini berbahaya atau tidak, jangan dilakukan dan lain sebagainya.

“Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,”terangnya.

Sambungnya, bahwa kalau bicara penyitaan dan pemusnahan, tegas diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri, kan seperti itu. Harus berkoordinasi dengan pihak Polri.

“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak?. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan,”bebernya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!