Diduga Lakukan Kecurangan, 41 Peserta CPNS di Busel Terancam Didiskualifikasi
Selain Kabupaten Busel, beberapa peserta lainnya dari beberapa Provinsi juga akan didiskualifikasi oleh MenPANRB, karena melakukan kecurangan yang sama pada pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Adapun rinciannya yakni di Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.
KemenPAN-RB Ungkap Modus Kecurangan SKD CPNS Busel
Menurut Tjahjo, kecurangan yang dimaksud yaitu menginstall software remote akses sehingga PC yang digunakan peserta bisa diakses dari luar lokasi ujian.
Hal ini diketahui dari bukti rekaman cctv yang sempat dihapus, tapi bisa direcovery oleh tim BKN dan BSSN.
Dia mengatakan kecurigaan adanya kecurangan pengawas di lokasi berawal dari terjadi blue screen pada salah satu PC peserta ujian. PC tersebut ternyata yang dipasang software remote akses.
“Kemudian peserta diminta pindah duduk, tetapi yang bersangkutan tidak mau pindah dari PC tersebut. Posisi duduk di komputer ini sudah diatur/diarahkan sebelumnya oleh Panitia Lokal. Terlihat hasil rekaman cctv,” tuturnya.


Tinggalkan Balasan