METROKENDARI.COM – Komika Aulia Rakhman yang diduga menghina Nabi Muhammad ditetapkan polisi menjadi tersangka. Dia diduga melakukan penistaan agama setelah membawakan materi stand up comedy soal Nabi Muhammad SAW.
“Benar, AR sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik pada Minggu (10/12/2023).
Menurut dia, penetapan komika Aulia Rakhman menjadi tersangka setelah penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung melakukan gelar perkara.
Baca Juga
Penetapan AR sebagai tersangka, menurut dia, berdasarkan dua alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli.
“Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada juga dua alat bukti yang cukup. Kami juga telah melakukan pemeriksaan 7 saksi serta 5 ahli dan hasilnya AR terbukti melakukan penistaan agama hingga ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman, viral di media sosial karena membawakan materi stand up comedy yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Video itu pun dikecam oleh sejumlah toko agama.