BACA JUGA : Rekam Jejak Kasus Bank Sultra, Mulai Korupsi Dana Nasabah Hingga Dana Pensiun Bernilai Miliaran
Isi dalam form surat tersebut dinilai ada upaya untuk menghalangi dan membungkam media dan melanggar kebebasan Pers.
Beberapa poin tertulis dalam form surat yang dibuat oleh Bank Sultra salah beberapa diantaranya, harus mengisi nomor KTP, asal media, lembaga organisasi Pers, harus terverifikasi Dewan Pers baik Administrasi maupun Faktual.
Baca Juga
Padahal, dalam Undang-undang Pers tidak tidak diatur Jurnalis yang akan wawancara atau konfirmasi berita mengharuskan terdaftar di Dewan Pers. Namun cukup terdaftar dalam badan hukum yang resmi dan menjalankan kode etik dalam Jurnalis.
Reporter. Wayan Sukanta