METROKENDARI.ID – PT Panca Logam Makmur (PLM), diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam melakukan aktivitas penambangan di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu terungkap setelah aparat Polres Bombana mengamankan sebanyak 40 jerigen BBM bersubsidi jenis solar yang akan dijual ke PT PLM, pada akhir Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Nur Sulton yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa BBM jenis solar akan dijual ke PT PLM.
“Iya benar kami mengamankan 40 jerigen BBM jenis Solar yang dibawa oleh dua orang berinisial UB dan RJ. Dari pengakuan keduanya akan dijual ke PT PLM,” ujar Nur Sulton saat dihubungi metrokendari.com, melalui sambungan telepon selularnya pada Senin (6/2/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut Nur Sulton menerangkan, dari hasil interogasi pelaku mendapatkan BBM solar tersebut dibeli dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bombana.
“Dia (pelaku.red) beli di SPBU, tapi mengantri juga,” ungkapnya.
Baca Juga :Razia Penambang Emas Ilegal di Bombana, Polda Sultra Sita 3 Alat Berat
Terkait temuan pengungkapan kasus itu, Nur Sulton mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memeriksa pihak PT PLM.
"Kami masih akan kumpulkan bukti-bukti, jika memang ada...