“Pelaku dan korban ketemu di jakan Bypass Langara. Saat sedang berbincang, pelaku langsung mencabuli korban,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga
“Ancaman paling lama 15 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.
Reporter. Wayan Sukanta