Kriminal

Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Guru SMP di Wawonii Konkep Diamankan Polisi

×

Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Guru SMP di Wawonii Konkep Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Guru Cabuli Siswi
Pemeriksaan pelaku di ruang Unit PPA Polresta Kendari, Selasa (23/4/2024) Foto. metrokendari.com

“Pelaku dan korban ketemu di jakan Bypass Langara. Saat sedang berbincang, pelaku langsung mencabuli korban,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman paling lama 15 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!