Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Guru SMP di Wawonii Konkep Diamankan Polisi
Dalam kasus ini, modus pelaku berpura-pura mengajak bertemu korban untuk membahas masalah nilai mata pelajaran sekolahnya.
“Pelaku dan korban ketemu di jakan Bypass Langara. Saat sedang berbincang, pelaku langsung mencabuli korban,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman paling lama 15 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar