metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Diduga Cabuli Seorang Gadis, Oknum Sekdes di Konawe Diamankan Polisi

Pelaku (tengah) saat diamankan di Polsek Abuki, Senin (17/5/2021) Foto. Erik

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Abuki untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang adanya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara,” tegas Mukhtaruddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!