Diduga Cabuli Seorang Gadis, Oknum Sekdes di Konawe Diamankan Polisi
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Abuki untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang adanya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara,” tegas Mukhtaruddin.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan