Diduga Cabuli Seorang Gadis, Oknum Sekdes di Konawe Diamankan Polisi
“Korban kemudian berdiri sementara pelaku lari masuk ke dalam ruang tamu. Lalu korban meyusul masuk dan menyampaika dia tidak terima atas perbuatannya. Selanjutnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Abuki,” jelasnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Abuki untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang adanya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara,” tegas Mukhtaruddin.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan