Diduga Buka Jasa Prostitusi di Bali, 2 Wanita Berkewarganegaraan Uganda Diciduk Petugas Imigrasi
“Tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta per jam,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu dalam keterangannya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan