Diduga Buka Jasa Prostitusi di Bali, 2 Wanita Berkewarganegaraan Uganda Diciduk Petugas Imigrasi
Penangkapan SA dan JN berawal saat petugas imigrasi berpatroli di dua wilayah itu. Petugas menemui dan memeriksa dokumen izin tinggal terhadap beberapa warga asing di delapan titik di wilayah itu selama sepekan.
Suhendra mengatakan keramaian warga asing terkonsentrasi di delapan titik itu. Dari sejumlah warga asing yang ditemui, ada SA dan JN yang diduga melakukan praktik prostitusi.
“Operasi penertiban orang asing seperti ini terus kami lakukan secara rutin sebagai langkah preventif atau cegah dini pelanggaran yang dilakukan orang asing serta untuk menjaga iklim pariwisata Bali tetap kondusif,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, ada dua cewek Tanzania yang dideportasi dari Bali atas kasus yang sama, yaitu prostitusi. Mereka ketahuan membuka jasa open BO di Bali.
Dua warga negara Tanzania berinisial SEK (33) dan AFM (29) itu menjadi penjaja seks di Bali dengan tarif jutaan per jam. Banyak warga Bali pun dibuat jengah dengan kelakuan SEK.
Tinggalkan Balasan