Diduga Buka Jasa Prostitusi di Bali, 2 Wanita Berkewarganegaraan Uganda Diciduk Petugas Imigrasi
Suhendra mengatakan keramaian warga asing terkonsentrasi di delapan titik itu. Dari sejumlah warga asing yang ditemui, ada SA dan JN yang diduga melakukan praktik prostitusi.
“Operasi penertiban orang asing seperti ini terus kami lakukan secara rutin sebagai langkah preventif atau cegah dini pelanggaran yang dilakukan orang asing serta untuk menjaga iklim pariwisata Bali tetap kondusif,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, ada dua cewek Tanzania yang dideportasi dari Bali atas kasus yang sama, yaitu prostitusi. Mereka ketahuan membuka jasa open BO di Bali.
Dua warga negara Tanzania berinisial SEK (33) dan AFM (29) itu menjadi penjaja seks di Bali dengan tarif jutaan per jam. Banyak warga Bali pun dibuat jengah dengan kelakuan SEK.
“Tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta per jam,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu dalam keterangannya.


Tinggalkan Balasan