Sebelumnya diberitakan, ada dua cewek Tanzania yang dideportasi dari Bali atas kasus yang sama, yaitu prostitusi. Mereka ketahuan membuka jasa open BO di Bali.
Dua warga negara Tanzania berinisial SEK (33) dan AFM (29) itu menjadi penjaja seks di Bali dengan tarif jutaan per jam. Banyak warga Bali pun dibuat jengah dengan kelakuan SEK.
Baca Juga
“Tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta per jam,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu dalam keterangannya.